Pelapisan Sosial
- PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau
hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas
– kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas
tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa
dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang
- TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
1. Terjadi
dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang
tumbuh dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan
sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau
sakti.
2. Terjadi
dengan disengaja
System
pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang
jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu
terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara
vertical maupun secara horizontal.
Contoh
pelapisan yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan,
organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan
lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal.
Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
- system skalar
- system skalar
Kelemahan dalam system organisasi
antara lain :
Pertama : karena organisasi itu
sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam
menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur
sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang
sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak
memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai
ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak
mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi
ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum.
Alinea pertama adalah suatu
pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala
bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alinea kedua adalah pengakuan hak
asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa
kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat adalah memuat tujuan
negara.
Pola
Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945
terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang
dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
- Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
- Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
- Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Persamaan
Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration
of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
- (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
- (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan
kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak
ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Titik dan Masa
- PENGERTIAN MASSA DAN CIRI CIRI MASA
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
(1) Keanggotaannya berasal
dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari
berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran
atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
(2) Massa merupakan kelompok
yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi
atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
sumber:
Harwantiyoko, Neltje
F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Masykur, Ahmad. Persamaan
Derajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar